Selasa, 01 April 2014

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR

Standar Operasional Prosedur Laboratorium di Sekolah Dasar


Latar Belakang

Fungsi dari laboratorium adalah wadah untuk melakukan praktik atau penerapan atas teori, penelitian dan pengembangan keilmuan.
Salah satu fungsi pengajaran Sains adalah melatih siswa untuk menggunakan metode ilmiah dalam memecahkan masalah yang dihadapinya. Melalui kegiatan laboratorium, keterampilan proses sebagai salah satu pendekatan mengajar dapat dioperasikan secara maksimal.
Agar pelaksanaan kegiatan laboratorium tersebut sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, diperlukan suatu petunjuk pelaksanaan dan bentuk Program Kerja Laboratorium yang memuat penjelasan mengenai pengorganisasian dan cara kerja kegiatan laboratorium di sekolah.

Tujuan
Tujuan disusunnya standar operasional prosedur laboratorium adalah untuk membantu memperlancar pengelolaan laboratorium, agar dapat memaksimalkan kegunaan dari laboratorium beserta semua sumberdaya yang terdapat di dalamnya sehingga dapat membantu pelaksanaan kegiatan praktikum yang berkualitas. Selain itu untuk menciptakan suasana pembelajaran di laboratorium yang kondusif serta tertib pada saat kegiatan praktikum.

Ruang Lingkup
Prosedur ini di terapkan kepada seluruh guru dan siswa yang menggunakan laboratorium dalam kegiatan pembelajarannya.

Acuan
Acuan dari prosedur ini yaitu dari Tata Tertib Laboratorium :
1.      Berlaku sopan, santun dan menjunjung etika dalam laboratorium. Menjunjung tinggi dan menghargai staf laboratorium dan sesama pengguna laboratorium,
2.      Menjaga kebersihan dan kenyamanan ruang laboratorium,
3.      Siswa tidak diperbolehkan praktikan apabila mengenakan kaos oblong, memakai sandal, tidak memakai jas/pakaian laboratorium,
4.      Peserta praktikum dilarang makan dan minum, membuat kericuhan selama kegiatan praktikum dan di dalam ruang laboratorium,
5.      Dilarang menyentuh, menggeser dan menggunakan peralatan di laboratorium yang tidak sesuai dengan kegiatan praktikum mata pelajaran IPA,
6.      Membersihkan peralatan yang digunakan dalam praktikum maupun penelitian dan mengembalikannya kepada petugas laboratorium
7.      Membaca, memahami dan mengikuti prosedur operasional untuk setiap peralatan dan kegiatan selama praktikum dan di ruang laboratorium


Prosedur Penggunaan Laboratorium

1.      Guru membuat jadwal kunjungan ke laboratorium, sesuai dengan mata pelajaran yang bersangkutan dengan praktikum
2.      Pegawai laboratorium menetapkan jadwal kunjungan untuk kelas yang akan menggunakan laboratorium dalam kegiatan belajar mengajar
3.      Jika di setujui dengan petugas laboran, maka siswa dapat melakukan kegiatan belajar mengajar di damping oleh guru mata pelajaran.
4.      Petugas laboratorium menyiapkan alat dan bahan yang dibutuhkan
5.      Siswa melakukan kegiatan belajar belajar didampingi oleh guru mata pelajaran
6.      Petugas laboratorium merapikan alat danbahan yang telah digunakan

Prosedur pelaksanaan praktikum yang harus diperhatikan meliputi;
a. Siswa peserta praktikum terdaftar sebagai peserta mata pelajaran IPA,
b. Sebelum pelaksanaan praktikum, siswa berhak memperoleh petunjuk praktikum,
c. Laboratorium mengumumkan kegiatan praktikum dilengkapi dengan pembagian kelompok dan jadwal.
d. Guru memberikan demonstrasi penggunaan alat-alat praktikum dan harus di perhatikan oleh setiap siswa.
e. Siswa memperhatikan dan mencatat apa yang telah guru demonstrasikan
6. Siswa dilarang menggunakan alat praktikum sendiri tanpa didampingi oleh guru IPA  
f. Setelah menyelesaikan materi dalam praktikum inti, peserta praktikum  menyusun draf laporan secara individu atau kelompok, mengikuti sistematika dalam petunjuk praktikum.

Prosedur Peminjaman Alat untuk Praktikum
1. Tiga (3) hari sebelum praktikum dimulai, setiap kelompok siswa harus sudah menyerahkan berkas peminjaman alat yang telah ditandatangani oleh guru mata pelajaran IPA,
2. Staf administrasi laboratorium menyerahkan berkas peminjaman alat kepada kepala laboratorium,
3. Kepala laboratorium memberikan memo kepada staf administrasi dan selanjutnya, staf administrasi memberitahukan memo kepada Laboran yang dimaksud
4. Laboran menyiapkan peralatan untuk kegiatan praktikum sesuai dengan berkas peminjaman alat.
5. Guru mata pelajaran IPA mengecek atas alat yang telah disediakan.
6. Bila ada kesalahan atau ketidaksesuaian antara daftar, jenis maupun jumlah alat sebagaimana berkas peminjaman alat, segera melapor kepada laboran.
7. Setelah memastikan peralatan dalam kondisi baik dan berfungsi sebagaimana mestinya, serta spesifikasinya sesuai dengan berkas peminjaman alat, guru mengisi buku peminjaman alat. 
8. Saat kegiatan praktikum berlangsung, peralatan tidak boleh dipinjamkan atau dipindah ke tempat lain; selain judul  praktikum yang tercantum dalam petunjuk praktikum dan berkas peminjaman alat.
 9. Setelah kegiatan praktikum selesai, guru mata pelajaran IPA segera melapor pada laboran.
10. Peserta praktikum harus membersihkan peralatan, meja dan ruang praktikum, serta merapikannya.
11. guru bersama laboran melakukan cek atas peralatan yang dipinjam dan digunakan dalam kegiatan praktikum, untuk memastikan kondisinya sama dengan saat peralatan akan dipinjam dan digunakan.

12. Peserta praktikum diperbolehkan meninggalkan ruangan laboratorium jika cek peralatan selesai, kondisi laboratorium bersih dan rapi serta diijinkan oleh guru



permasalahan :
menurut anda, apakah standar operasional prosedur untuk laboratorium Sekolah Dasar (SD) di atas sudah cukup untuk memenuhi syarat? jika masih kurang, usulkan hal-hal yang masih kurang tersebut, dan menurut anda bagaimanakah sebaiknya suatu standar operasional prosedur (SOP) yang baik untuk laboratorium Sekolah Dasar?

2 komentar:

  1. menurut saya dari SOP yang anda susun, mungkin sudah bagus untuk SOP laboratorium SD. tetapi karena ilmu saya tentang penyusunan SOP belum terlalu luas, jadi saya belum tau apakah SOP yang anda susun sudah memenuhi syarat atau belum.
    trimakasih.

    BalasHapus
  2. Menurut saya SOP tersebut sudah bagus untuk tingkat pendidikan dasar (SD). Sedikit tambahan, akan lebih baik jika dibuat Nomor SOP, tanggal pembuatan, tanggal revisi, tanggal efektif, disahkan oleh, dan juga landasan atau dasar hukum dari pembuatan SOP itu sendiri.

    BalasHapus