Langkah yang
dilakukan untuk memisahkan dan atau membuang timbulan bahan kimia
kadaluarsa dan rusak kemasan adalah :
a. Evaluasi
Lakukan evaluasi
terhadap bahan kimia yang dipertimbangkan sudah menjadi
timbulan limbah, kondisi secara fisik apakah merupakan
senyawa tunggal atau campuran, masuk kedalam kategori limbah
B3 atau tidak.
Upaya yang
dilakukan dalam rangka pembuangan limbah
berbahaya tersebut
adalah sebagai berikut :
1) Identifikasi
penamaan tempat penampung limbah (labelling of waste
container);
2) Tempat
penampung limbah mutlak harus diberi identifikasi “LIMBAH
BERBAHAYA” untuk menghindari terjadinya salahpengelolaan;
3) Kumpulkan
timbulan limbah bahan kimia kadaluarsa
4) Kontainer
tempat penyimpanan limbah bahan kimia kadaluarsa harus memiliki
tutup yang baik dan dilengkapi dengan labeltentang
informasi karakteristik limbah yang tersimpan untuk kemudian diletakkan di
tempat terpisah.
Penyimpanan Limbah Bahan Kadaluarsa
b. Lengkapi form
pembuangan limbah bahan B3 dengan informasi mengenai nama,
kandungan, tanggal dibuang serta sifat karakteristik bahan
kimia B3 tersebut.
Pengisian Form Identifikasi Limbah Berbahaya
Jika semua bahan
kadaluarsa telah dimasukkan kedalam kemasan yang baik,
letakkan kedalam drum atau tong dengan mengikuti tata cara berikut :
Drum yang
dipakai adalah drum dengan volume cukup besar dan memiki tutup
yang baik serta untuk penyimpanan bahan padatan masukkan kedalam
drum pasir kwarsa atau butiran vermikulit untuk mencegah
guncangan selama tranportasi atau pemindahan ke tempat penampungan sementara.
Kemasan Limbah Bahan Kadaluarsa
c. Labelling
Langkah terakhir
dan yang paling menentukan adalah pemberian label informasi
mengenai isi drum sebab tanpa label maka akan dapat terjadi kesalahan
penanganan dan penyimpanan.
Labelling kemasan Limbah Bahan Kadaluarsa
Agar kesinambungan daya guna laboratorium dapat
dipertahankan, laboratoratorium perlu dikelola secara baik. Salah satu bagian
dari pengelola lab ini adalah staf atau personal laboratorium. Staf atau
personal laboratorium mempunyai tanggunga jawab terhadap efektifitas dan
efisiensi laboratorium termasuk fasilitas, alat-alat dan bahan-bahan praktikum.
Pada sekolah menengah, biasanya laboratorium dikelola oleh
seorang penanggung jawab laboratorium yang diangkat dari salah seorang guru IPA
(fisika, kimia atau biologi). Di Perguruan Tinggi yang bertindak sebagai
panggung jawab laboratorium adalah kepala laboratorium yang dapat diangkat oleh
Ketua Jurusan atau Pimpinan Perguruan Tinggi, tergantung status
laboratoriumnya, apakah laboratorium pusat atau laboratorium Jurusan.
Di Sekolah Menengah, pengelola laboratorium bertanggung
jawab kepada Kepala Sekolah. Selain pengelola laboratorium biasanya terdapat
pula seorang teknisi laboratorium. Tugas teknisi laboratorium membantu
penyiapan bahan-bahan / alat-alat praktikum, pengecekan secara periodic,
pemeliharaan dan penyimpanan alat dan bahan. Agar kinerja pengelola
laboratorium berjalan baik, perlu disusun struktur organisasi laboratorium.
Pada struktur organisasi tersebut, dicantumkan pula para guru mata pelajaran fisika,
kimia dan biologi sebagai penanggung jawab masing-masing alat/bahan. Sebagai
contoh struktur organisasi tersebut dapat dilihat pada bagan berikut:
Tugas penanggung jawab laboratorium selain
mengkoordinir berbagai aspek laboratorium, juga mengatur penjadualan penggunaan
laboratorium. Penjadualan ini dikoordinasikan dengan bagian kurikulum dan
mempertimbangkan usulan-usulan guru. Pada laboratorium dengan peralatan lab
yang rumit atau kompleks, biasanya perlu diangkat seorang operator alat.
Operator alat bertanggung jawab terhadap alat yang dioperasikannnya, oleh
karena itu operator harus selalu siap jika sewaktu-waktu alat tersebut
digunakan.
Struktur Organisasi Laboratorium SMA
Struktur Organisasi Laboratorium SMA
BERITA ACARA
SERAH TERIMA ASET
|
|
Dalam rangka
peningkatan pelayanan dan pengawasan aset-aset di jurusan Teknik Kimia
POLBAN, perlu dilakukan penyerahan tanggung jawab pengawasan dan pengelolaan
seluruh aset Jurusan Teknik Kimia kepada pihak-pihak yang ditunjuk.
|
|
KETUA JURUSAN
TEKNIK KIMIA
|
|
Menyerahkan
tanggung jawab pengawasan dan pengelolaan
|
|
ASET
BARANG...............................................
Seperti
terinci dalam lampiran
|
|
Kepada:
|
|
Tugas dan
tanggung jawab pengelola
Melakukan
pengarsipan dan inventarisasi
Memelihara dan
mengawasi seluruh aset di ruangan
Bertanggung
jawab terhadap keberadaan aset
Memperbaharui
data inventarisasi dan melaporkannya pada Sekretaris Jurusan Up. Koord.
Peralatan setiap tanggal 25 bulan April, Agustus, dan Januari
Melaporkan
setiap terjadi perubahan jumlah dan kondisi aset dan program pemeliharaanya
dengan mengisi form yang sudah disediakan
|
|
Bandung................................................
|
|
Ketua Jurusan
Teknik Kimia
....................................................
|
Penerima
Tanggung Jawab
..................................................................
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar